Sabtu, 12 Maret 2011

NIKAH

A. Pengertian Nikah
Nikah secara bahasa berarti kumpul, bersetubuh, akad. Sedangkan menurut syari’at, nikah adalah akad yang memuat atas syarat-syarat dan rukun-rukun.
Pendapat lain tentang pengertian nikah : Pernikahan adalah pintu yang dimasuki suami istri menuju kehidupan yang baru dan bahagia yang diingikan keduanya, atau kehidupan susah yang diinginkan keduanya, atau salah satuya.
Konsep Islam tentang pernikahan tertuang dalam firman Allah SWT, QS. Ar-Ruum : 21.

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

B. Tata cara pernikahan dalam Islam
Islam telah mengatur seseorang yang benar-benar akan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga berdasarkan konsep al-Qur’an dan Sunnah, sesuai dengan pemahaman para ulama’ Salafus Sholih. Secara singkat, tatacara pernikahan dalam Islam adalah:
1. Ta’arruf
Ta’arruf adalah semacam perkenalan antara pria dan wanita secara tidak langsung, atau tanpa perantara (mak comblang). Dalam hal ini, orang yang berta’arruf dapat mengetahui tentang segala hal yang menyangkut pihak yang dituju melalui mak comblang tadi.
2. Khitbah (meminang)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Darimi)
3. Akad nikah
Akan dijelaskan dalam sub bab selanjutnya.
4. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Hendaknya diundang juga orang-orang miskin. Rasulullah SAW bersabda: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim dan Baihaqi dari Abu Hurairah)

C. Syarat dan Rukun Nikah
Suatu pernikahan tidak akan sah tanpa adanya syarat-syarat dan rukun. Oleh karenanya, dalam pernikahan syarat dan rukun ini harus dipenuhi.
1. Adanya rasa suka sama suka antar kedua mempelai
2. Wali
Wali adalah ayah gadis, kakeknya, saudara laki-laki sekandung, pamannya, anak laki-lakinya dan hakim bagi orang yang tidak memiliki wali.
3. Lafadz ijab dan qabul
Contoh ijab qabul antara wali nikah dan mempelai laki-laki (ex: Ahmad) dengan mempelai wanita (ex: zaenab).
ولى نكاح : بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد: أوصيكم عباد الله وإياي بتقوى الله. أزوجك على ما أمر الله به من إمساك بمعروف او تسريح بإحسان. و أحل الله البيع وحرم السفاح. يا أحمد, أنكحتك وزوجتك بنتى زينب بمهر ألف روبية حالا.
أحمد : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسى بالمهر المذكور حالا.
Jika yang mengijabkan wakil wali nikah, maka ijab qabulnya adalah :
وكيل ولى نكاح : بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد: أوصيكم عباد الله وإياي بتقوى الله. أزوجك على ما أمر الله به من إمساك بمعروف او تسريح بإحسان. و أحل الله البيع وحرم السفاح. يا أحمد, أنكحتك وزوجتك زينب بنت محمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
أحمد : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسى بالمهر المذكور حالا.

Jika mempelai laki-laki diwakili orang lain, maka sighat qabulnya (penerimaan) adalah :
قبلت نكاحها وتزويجها لأحمد بالمهر المذكور حالا.

4. Dua saksi yang adil
Demi kesempurnaannya, akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil, Rasulullah bersabda :
لا نكاح إلا بولي و شاهدي عدل. (رواه البخارى)

5. Mahar
Islam telah mewajibkan atas laki-laki untuk membayar mas kawin kepada wanita menurut kemampuannyaatau kebiasaan yang berlaku. Islam menjadikan mas kawin sebagai salah satu rukun akad nikah. Jika mas kawin untuk wanita belum dapat disebutkan, akad nikah tetap dianggap sah, tetapi laki-laki harus membayar mas kawin yang sejenis itu kemudian.
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها, فإن استجروا فالسلطان ولي من لا ولي له. (رواه أحمد وابن ماجه والترمذي والحاكم, وصححه الألبنى).
Artinya: “wanita manapun yang dinikahkan tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menyetubuhinya maka istri itu berhak mendapatkan mas kawin sebagai penghalalan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka penguasa menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Dan sebelum akad nikah disunnahkan membaca khutbah nikah terlebih dahulu.

D. Fadhilah Pernikahan
Karena begitu pentingnya menikah, Rasulullah SAW menganggapnya sebagai separuh agama, seperti sabdanya,
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله فى النصف الباقى. (اخرجه البيهقى والحاكم)
Artinya :“Jika seorang hamba menikah, sempurnalah separuh agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah dalam separuh lainnya.”
Menikah adalah jalan satu-satunya untuk menjaga kelestarian hidup. Tanpa menikah, manusia akan musnah. Menikah juga merupakan motivasi terbesar untuk bekerja dan berreproduksi. Manusia yang hidup tanpa menikah, adalah manusia yang tidak normal, bahkan pemikirannya, impiannya, perilakunya, dipandang aneh oleh masyarakat. Terkadang lebih cepat menjadi fitnah daripada orang yang sudah menikah.
Secara singkat, manfaat menikah yang paling penting adalah :
1. Membantu dalam menjaga kemaluan, menundukkan pandangan, menjaga agama dan akhlak.
2. Melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
3. Mewujudkan rasa kasih sayang antara suami istri yang menghindarkan dari berbagai penyakit fisik dan psikis.
4. Menghasilkan keturunan yang shaleh dan shalehah.
5. Mendorong hubungan sosial, sehingga membantu kesejahteraan manusia.
6. Saling membantu dalam berbagai urusan agama dan dunia.

Islam tidak hanya menganjurkan seseorang untuk mengucapkan sebuah akad pernikahan saja, namun Islam juga sangat menganjurkan untuk memaknai dengan sebenar-benarnya akad pernikahan tersebut. Artinya, jika seseorang tidak terhalang oleh sesuatu hal yang cukup serius, misalnya terkena penyakit menahun atau kronis, serta sebab-sebab yang lain, maka sangat dianjurkan untuk melakukan pernikahan.

Cinta.......,
Benarkah.... engkau liar....?
Benarkah engkau tak dapat ditaklukkan..?

Ku ingin bersahabat denganmu
Ku ingin menggapaimu dengan senyumku
Ku ingin merengkuh barokahmu...!

Semoga kita semua dapat memahami, melaksanakan mendapat barokah cinta yang sebenarnya. Amiiin....,

Cukup sekian, dan matur nuwun..... ^o^

0 komentar:

Posting Komentar

Ingat................!

Pengetahuan tidaklah cukup; kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup; kita harus melakukannya.