Sabtu, 12 Maret 2011

Bab jama’ dan qoshor

Pengertian dan Sejarah: Qoshor sholat adalah melakukan kemurahan sholat dari empat roka’at menjadi dua roka’at sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalil qoshor
Artinya: apabila kamu semua melakukan perjalanan dipermukaan bumi (juga lautan) maka tisdak berdosa bila kamu semua merinkas sholat ........(Qs. Annisa :101
Artinya: dari sahabat Ibnu Husein berkata aku pernah haji bersama Rosul kemudian beliau (Rosul) melakuka sholat qoshor dua roka’at-dua roka’at dan aku perna berpergian bersama Abu Bakar kemudian Abu Bakar sholat qoshor dua roka’at sampai selesai dan pergi. Aku pernah berpergian bersama Umar kemudian dia melakukan sholat qoshor dua roka’’at selesai terus pergi. Aku pernah pergi pergi bersama Utsman dia jugga melakukan hal yang sama, dalam waktu enam tahun kemudian Utsman menyempurnakan di MINA. Al Hadist
Latar Belakang
Ibnu Jarir dan Ali RA bercerita suatu hari, suatu hari ada sekumpulan orang dari Bani Najjar bertanya kepada Rosul tentang perjalanan jauh dan tata cara sholatnya (qoshor) kemudian turunla surat Annisa’ 101 sebagai jawabannya. Intaha Lubabun Nuqul Asbabin Nuzul. Al hadist.
Penjabaran Hukum Illatnya
Qoshor sholat menurut pandangan Mazhab hukumnya sbb:
1. Syafi’iah dan hambaliah
Keduanya memberikan hujjah hokum qoshor sholat itu tidak wajib hukumnya akan tetapi hanya sebuah Ruhshoh (kemurahan mengerjakan ibadah).
Dengan dalil sbb:
- Pemahaman dhohir firman Allah Qs. Annisa’ 101
- Riwayat Aisya RA bahwasanya Aisyah pernah melakukan qoshor sholat selama diperjalanan dan sholat secara utuh jawab Nabi kamu telah melakukan perbuatan yang bagus juga suaminyapun (ali) tidak mencela istrinya.
- Riwayat sayyidina Ustman bin Affan RA pernah juga melakukan qoshor sholat sedan sahabat yang lain pada waktu itu sahabat yang mengetahuipun tidak mencela perbuatan Ustman . Maka inipun juga bias dibuat dalil untuk qoashhor solat adala ruhshho (kemurahan ibadah boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan)
2. Khanafiyan dan Malikiyah
Keduanya memberikan hujjahbahwa qoshor sholat itu hukumnya wajib dengan berbagai dalil sebagai berikut:
- Perkataan Umar bahwa sholat dua roka’at dalam perjalanan itu merupakan bentuk solat yang utuh bai orang yang berada di ruma (ghoiru safar).
- Banyaknya riwayat Nabi yang sering melalkukan qoshor sholat. Seperti riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi perna melakukan perjalanan jauh dan melakukan sholat qoshor dua roka’at sampai beliau Nabi pulang.
- Persaksian sahabat Ibnu Umar, Abu Bakar Ustman pernah menemani Nabi berpergian jauh dan mereka semua melakukan sholat dua roka’’at bersama Nabi dan merekapun melakukannya terus sampai Allah mengakhiri mereka semua. Intaha Rowahul Bayan I.
- Menjamak Solat Pengertiannya Adalah:
Mengumpulkan jumlah roka’at dua sholat fardhu didalam satu waktu bias berupa sempurna semua (utuh semua) atau salah satu sholat dalam satu sholat dalam bentuk utuh sedang sholat kedua kurang (qoshhor). Intaha I’anatu Tholibin II.
Dalil jama’ sholat


Artinya: dari Muad berkata aku pernah keluar perang tabuk bersama Nabi kemudian Nabi melakukan sholat dhuhur bersama asar secara bersamaan (jama’) maghrib dan Isaya’ secara bersamaan (jama’).Latar belakang dalil: Pada tahun 9 hijriah bulan rojab pernah terjadi peperangan didaerah tepian Negara Syam (Palestina) yaitu perang yang terasa berat oleh Rosul karena susah sandang pangan, bencana kehidupan dan cuaca yang sangat panas terus dirasa serba berat rintangan yang dihadapi kemudian Nabi melakukan sholat jama’ tersbut. Jua perang tabuk adalah perang terakhir untuk Kanjeng Nabi terus Nabi menunaikan haji wada’.
Penjabaran Hukum dan Illatnya
Jama’ sholat menurut pandangan Mazhab hukumnya sbb: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambaliyyah: Ketiga mazhab ini memberikan hujjah bahwa jamak sholat itu hukumnya boleh-boleh saja dengan dalil sbb:A.) Ittiba’ dengan dalil yang ada B.)Sebagai bukti luas dan tingginya Anugrah (fadhal) Allah kepada makhluk tentang begitu luasnya waktu yang diberikan Allah kepada hambanya utuk sowan (ibadah) kepada Allah.Khanafiyyah:Menurut mazhab ini menjama’ sholat sebab alasan perjalanan jauh tidak diperbolehkan dengan dalil sebagai berikut: 1.Melestarikan adab-adab ibadahh kepada Allah 2.Melebihkan adab-adab ketika seorang hamba mendekati masuknya waktu sowan (ibadah kepada Allah) sehingga kita tidak boleh gegabah dalam hal ibadah kepada Allah kecuali ada dalil / Nas tertulis dari Nabi secara dhohir. Intaha Mizan Qubro
Syarat-Syarat Qoshor Sholat
1. Tujuan perjalanannya bujan kemaksiatan (bighoiri haqin).
Contoh: bayar hutang, dagang, mengunjungi teman.
Catatan: bila kemaksiatan tersebut terjadi ditengah-tengah perjalanan maka konsekuensi hukumnya orang tersebut mendapatkan ruhshoh (kemurahan ibadah) Qoshru as-sholat.Misalnya: tujuan awal dagang ditengah perjalanan terjadi mabuk zina maka menurut syaikhuna Ibrohim Al Bajuri orang ersebut tetap mendapat ruhshoh Qoshru as-sholat.Karena dengan alasan melihat tujuan awalnya baik sedangkan esuatu yang terjadi ditengah-tengah perjalanan yang berlangsung tidak mempengaruhi tujuan awal orang tersebut mendapatkan ruhshoh ibadah qoshor.Sedangkan ungkapan ulama’ “kemurahan ibadah tidak diberikan kepada kemaksiatan” itu diarahkan pada kemaksiatan pada tujuan awal ia melakukan perjalanan. Intaha Bajuri I.
2. Jaraknya 82 KM>Contoh: dari ngayoyokarto ke semarang.
3. Catatan: kui nek nganggo ukuran KM, Nek ngangggo ukuran kendaraan mobil kui 4 jam. Nek nganggo motor kui perjlanan kurang luwih 5 jam. Nek mlayu ukurane 1,5 dino, nek mlaku kui 2 dino. Sebab menurut ukuran paten Nabi itu 16 farsah.
1 farsah = 3 mil (arabiah)
16 farsah = 3 mil X 16 farsah = 48 mil (arabiah)
4. Sholat yang di qoshor berjumlah 4 roka’at> Contoh: dhuhur, ‘asar, isya’
Catatan: untuk riwayat yang mengatakan bahwa sholat maghrib iu boleh di qoshor jadi 2 roka’at itu adalah qoul ulama’ yang dho’if banget (sangat lemah). Intaha bajuri Kebanyakan ulama’ itu mengatakan bahwa batas minimal orang boleh melakukan sholat qoshor itu adalah sudah keluar dari batas erakhir suatu wilayah Desa / asumsi banyak orang bias dibilang orang tersebut sudah meninggalkan tempat tinggalnya menuju perjalanan jauh.(Lihat mu’in lifatawi qurrotul a’in.)Tapi dilain redaksi ulama’ fiqih yang masyhur ternyata ada literature ulama’ yang tak kalah hebat yang menceritakan bahwa Sahabat Nabi yang bernama Zaid bin Abi Robiah pernah melakukan qoshor sholat didalam rumahnya sebelum keluar rumah untuk melakukan perjalanan jauh.Yang diceritakan oleh Syaikh Abdul Wahab Al Anshori pengarang kitab MIZAN KUBRO ulama’ abad 10 H / ulama’ abad 10 M. Intaha Mizan Kubro I 196
Dan sahabat Haris bin Abi Robiah dalam melakukan hal itu ternyata ada banyak sahabat Nabi yang juga melakukan hal yang sama diantaranya Abu Aswad Adduali sahabat Abdullah bin Mas’ud dll.
5. Niat Qoshor Di Letakkan Pada Waktu Takbiratul Ihrom.Adapun niatnya adalah:

maka konsekuensi hukumnya adalah wajib itmam (utuh) sekalipun dalam waktu singkat ia sadar ingat sedang qoshor sholat. Alasannya, karena dia melakukan sholat diantara bingung qoshor dan itmam maka hukumnya yang diambil menurut Syafi’iah adalah kewajiban penuh yaitu itmam ( utuh 4 roka’at). Dan juga apabila ada orang yang melakukan qoshor sholat kok belum niat kemudian ditengah sholatnya terjadi pembatalan tanpa sebab maka konsekuensinya dia wajib itmam (sholat utuh 4 roka’at). Intaha Bajuri
5.Seorang qoshor sholat tidak boleh makmum dengan wong kampung.
Contoh: orang qoshor dhuhur ma’mum sama sholat dhuhur yang itmam (utuh).
Catatan: Apabila seorang qoshor wathon makmum sama orang sholat di masjid tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu walaupun imamnya benar sama-sama qoshor sholat maka konsekuensi hukumnya dia wajib itmam (utuh 4 roka’at) karena kesalahan dia tidak terlebih dahulu mencari tahu.Begitu pula seorang qoshor yang Cuma megandalkan Dzon/ perkiraan doank bahwa depannya (imamnya) juga sama-sama seorang qoshor walaupun ternyata benar qoshor. Akan tetapi karena dia Cuma mengandalkan Dzan /perkiraan dia wajib itmam (utuh 4 roka’at). Itu dianggap salah karena dia tidak mengklarifikasi dahulu.
Jama’ taqdim
Jama’ taqdim adalah mengumpulkan dua sholat (roka’at utuh) jadi satu dilakukan di waktu sholat yang pertama. Intaha Bajuri I.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Jama’ dua sholat fardhu tersebut dilaksanakan diwaktu sholat yang awal.
Contoh: jama’ sholat dhuhur sama ‘ashar maka sholatnya dilakukan diwaktu dhuhur.
Catatan: Apabila praktek jama’ taqdimnya dibalik (dilakukan diwaktu sholat yang akhir) sedangkan niatnya tetap jama’ taqdim maka hukumnya tidak sah dan konsekuensinnya mengulang lagi shoalatnya bila menginginkan jama’ taqdim. Intaha Bajuri I.
2. Niat jama’ taqdimnya diletakkan diawal takbirotul ihrom sholat pertama.
Contoh: jama’ sholat dhuhur dengan sholat ‘ashar maka niatnya dileakkan di awaltakbir shoalat dhuhur.Adapun niatnya:

Catatan: Jadi niatnya jama’ taqdim tidak boleh diletakkan sebelum dan setelah salam sholat akan tetapi bila niat tersebut diletakkan di tengah-tengah sholat maka hukumnya boleh. Intaha Bajuri .
3. Dilakukan secara sambung terus tanpa pisah.
Contoh: antara sholat jama’ pertama dengan sholat kedua itu terus nyambung..
Catatan: Apabila pengerjaan ibadah dua sholat terpisah dlam jarak waku yang panjang walaupun pemisahnya disebabkan udzur / halangan, maka hokum pengerjaan sholat yang kedua wajib dilakukan di waktunya.mengecualikan dari pemisah panajang apabila pemisah itu jaraknya singkat maka tidaklah apa-apa sekalipun tidak ada unsur kebaikan dalam sholat iu sendiri. Intaha Bajuri I.
Jama’ ta’khir
Didalam melakukan jama’ ta’khir persyaratan-persyaratannya itu hukumnya idak wajib akan tetapi sunah (boleh ditinggalkan boleh dilakukan). Tentang alasannya adalah karena pengerjaan sholat ashar dilakukan diwaktu dhuhur jelas bertentangan dengan dalil Al Qur’an bahwasanya sholat yang difardhukan Allahitu mempunyai waktu-waktu tersendirijuga benturan dengan hadist-hadist Nabi yang biasanya menerangkan qodho’ sholat. Intaha Bajuri I.

0 komentar:

Posting Komentar

Ingat................!

Pengetahuan tidaklah cukup; kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup; kita harus melakukannya.