Senin, 10 Januari 2011

Tayamum

BAB TAYAMUM
A. Pengertian Tayamum
Tayamum secara istilah adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Tayamum dibolehkan bagi orang yang berhadats kecil maupun besar. Karena ada firman Allah :
وان كنتم مرضى او على سفر او جاء احد منكم من الغائط او لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا

B. Sebab-sebab Tayamum
1. Tidak ada air
Yang dimaksudkan tidak ada air adalah :
a. Yakin bahwa disekitarnya tidak ada air, maka tidak perlu mencari.
b. Ragu antara ada dan tidaknya, maka dia wajib mencari terlebih dahulu.
c. Airnya digunakan untuk memberi minum hayawan yang dimuliakan yang kehausan. Adapun hewan yang tidak dimuliakan adalah orang yang meninggalkan shalat dan tidak mau bertaubat, murtad yang tidak mau kembali masuk islam, orang yang zina muhshon, kafir harbi, anjing dan babi.
d. Ada air, akan tetapi tempatnya jauh dan jika mencarinya maka kehabisan waktu shalat.
e. Ada air, akan tetapi jalan untuk mencapainya berbahaya seperti banyak binatang buas, perampok
f. Disekitarnya ada air, tetapi tidak ada alat untuk mengambilnya.
g. Ada air, akan tetapi harganya sangat mahal, sehingga tidak mampu membelinya.
Catatan : jika seseorang memiliki air atau menemukan air, akan tetapi hanya cukup untuk sebagian anggota wudhu, maka dia harus wudhu dan selebihnya dia tayamum.

2. Sakit yang menurut dokter tidak boleh terkena air, dikarenakan membahayakan jiwanya.
Sakit ada 3 macam bentuknya :
a. Sakit yang jika kena air ditakutkan nyawanya hilang, atau sebagian tubuhnya hilang, atau kemanfaatan anggota tubuhnya hilang, atau jika terkena air tubuhnya menjadi sakit, maka boleh tayamum.
b. Sakit yang jika terkena air akan menjadi tambah parah atau menjadi tambah tidak sembuh, atau seorang pelayan/pengawal presiden yang jika wajahnya terkena air akan timbul bintik-bintik hitam yang lama-kelamaan bisa merusak wajahnya, maka boleh tayamum.
c. Sakit yang hanya sedikit seperti luka yang jika terkena air terasa pedih, tapi cuma sebentar, bekas jerawat yang pecah, atau kedinginan dan lain-lain. Jika tidak dikhawatirkan merusak tubuhnya atau berbahaya bagi nyawanya, maka tidak boleh tayamum.
C. Syarat-syarat Tayamum
1. Memakai debu murni yang suci
2. Debunya tidak musta’mal
3. Debunya tidak bercampur dengan tepung atau yang lain.
4. Mengusap wajah dan tangan dengan dua pukulan.
5. Najis harus dihilangkan terlebih dahulu
6. Sebelum Tayamum mencari arah kiblat terlebih dahulu.
7. Harus sudah masuk waktu shalat.
8. Tayamum hanya berlaku untuk satu fardhu dan bisa untuk shalat sunat, baca Al-Quran, shalat jenazah, dll.
D. Rukun-rukun Tayamum
1. Memindahkan debu
2. Niat Tayamum
3. Mengusap wajah dengan satu pukulan
4. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan satu pukulan
5. Tertib.

Niat Tayamum :
نويت التيمم لاستباحة فرض الصلاة لله تعالى
E. Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. semua yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum selesai shalat
3. Murtad.
F. Sunat-sunat Tayamum
1. Tasmiah
2. Mendahulukan wajah dan tangan sebelah kanan.
3. Merenggangkan jari-jari
4. Meniup debu dari telapak tangan agar tidak terlalu tebal.
5. Melepas cincin pada pukulan pertama, akan tetapi wajib pada pukulan kedua.

Cara tayamum
1. Tempelkan kedua tangan ke debu yang ada di tanah, dinding, atau apa aja yang mengandung debu. Tiup telapak tangan bila debu terlalu tebal.
2. Ucapkan niat tayamum
3. Usapkan tangan yang sudah ada debunya ke wajah, dengan cara sebagai berikut :
Tangan kanan mengusap wajah bagian kanan, tangan kiri mengusap bagian wajah yang kiri
4. Tempelkan lagi kedua tangan ke debu ditempat yang berbeda dari yang tadi.
5. usapkan telapak tangan ke tangan kanan dan kiri, dengan cara :
Letakkan punggung tangan kanan ke atas telapak tangan kiri, tarik tangan kiri kea rah siku, lalu putar dan usap tangan sebelah atas hingga ketemu ibu jari. Selanjutnya lakukan hal yang sama untuk tangan kiri.

Keterangan lebih jelas silakan buka kitab Fathul Wahab, Muhazzab, pasholatan, Kifayatul Akhyar, Bidayatul Mujtahid.

0 komentar:

Posting Komentar

Ingat................!

Pengetahuan tidaklah cukup; kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup; kita harus melakukannya.